26 januari 2009 tepat 1 hari setelah do a mengenang dua tahun meninggalnya ibu, beliau mendapatkan warisan dari hasil penjualan rumah buyut yang ada di kayutangan gg 6. Hak tersebut sebenarnya untuk mbah bangil (mbah ningsasi) yang besarnya Rp 10.500.000,- dari hasil itu oleh lek den dibagi 6 untuk anak-anak mbah bangil yang diterikan kepada masing-masing anaknya atau ahli warisnya sebesar Rp 1.750.000,- uang tersebut diterima oleh watik dan akan dimasukan ke rekening ibu di BCA.
Renungan
Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
(QS. AL MAA-IDAH:103)
(QS. AL MAA-IDAH:103)
Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar